fungsi bank umum dan bpr
Keuangan

Apa Saja Kegiatan Usaha Yang Dilakukan Oleh Bank Umum Dan BPR?

Bank pengkreditan rakyat atau biasa yang dikenal dengan BPR ini melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berjalan dengan berdasarkan prinsip syariah, dalam kegiatannya  juga tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayarannya. Kegiatan BPR ini juga jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR sendiri dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas dan melakukan perasuransian. Sehingga fungsi bank umum dan bpr tetap berbeda. Berikut ini merupakan kegiatan dari usaha bank pengkreditan rakyat.

Kegiatan yang dilakukan oleh BPR 

  1. Saat Anda memutuskan untuk ikut ke dalam usaha bank pengkreditan rakyat ini, maka pihak dari BPR juga dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan hingga bentuk lainnya.
  2. Bank pengkreditan rakyat juga akan memberikan kredit kepada peminjamnya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
  3. Anda juga tidak perlu khawatir jika ingin meminjam ke BPR, karena BPR juga menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, tentunya hal ini sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh bank Indonesia.
  4. Bank pengkreditan Syariah ini juga akan menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank Indonesia, sertifikat deposito dan tabungan lainnya.

Kegiatan usaha dari bank umum

Perbankan ini merupakan suatu badan usaha yang dapat menghimpun seluruh dana dari masyarakat yang dijadikan dalam bentuk simpanan, biasanya dana ini akan disalurkan lagi kepada masyarakat  dengan bentuk kredit atau bentuk lainnya dengan tujuan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. Sedangkan bank umum sendiri dapat melakukan kegiatannya secara konvensional yang dikenal dengan menggunakan prinsip syariah dalam kegiatannya memberikan jasa.

  1. Kegiatan usaha dari bank umum ini yaitu dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam berbagai bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka hingga tabungan dan bentuk lainnya yang dapat disamakan dengan beberapa bentuk surat tersebut.
  2. Bank umum juga dapat memberikan anda kredit jika ingin melakukan pinjaman pada beberapa bank umum yang sudah Anda tentukan.
  3. Selain itu bank umum juga dapat menerbitkan surat pengakuan hutang.
  4. Di bank umum memiliki kegiatan usaha seperti memindahkan uang untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan dari nasabahnya.
  5. Tidak hanya itu, bank umum juga memiliki kegiatan usaha seperti menempatkan dana pada, meminjam dana dari atau meminjamkan dana kepada bank lain. Biasanya kegiatan tersebut dapat menggunakan surat, sarana telekomunikasi hingga dengan wesel bahkan cek atau sarana lainnya.

Jika Anda memutuskan untuk terjun dalam dunia bank umum ini, maka mereka juga akan menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga. Meskipun fungsi bank umum dan bpr ini sedikit mirip, ada beberapa hal lain yang dapat dilakukan oleh bank umum.

Leave a Reply

Your email address will not be published.